KURIKULUM
Kurikulum merupakan alat untuk
mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan
pendidikan. Kurikulum dapat (paling tidak sedikit) meramalkan hasil
pendidikan/pengajaran yang diharapkan karena ia menunjukkan apa yang harus
dipelajari dan kegiatan apa yang harus dialami oleh peserta didik.
Pembaharuan kurikulum perlu
dilakukan sebab tidak ada satu kurikulum yang sesuai dengan sepanjang masa,
kurikulum harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang senantiasa
cenderung berubah.
Menurut Sudjana (1993 : 37) pada
umumnya perubahan struktural kurikulum menyangkut komponen kurikulum yakni:
1.
Perubahan dalam tujuan. Perubahan
ini didasarkan kepada pandangan hidup masyarakat dan falsafah bangsa.
2.
Perubahan isi dan struktur.
Perubahan ini meninjau struktur mata pelajaran -mata pelajaran yang diberikan
kepada siswa termasuk isi dari setiap mata pelajaran.
3.
Perubahan strategi kurikulum.
Perubahan ini menyangkut pelaksanaan kurikulum itu sendiri yang meliputi
perubahan teori belajar mengajar, perubahan sistem administrasi, bimbingan dan
penyuluhan, perubahan sistem penilaian hasil belajar.
4.
Perubahan sarana kurikulum.
Perubahan ini menyangkut ketenagaan baik dari segi kualitas dan kuantititas,
juga sarana material berupa perlengkapan sekolah seperti laboraturium,
perpustakaan, alat peraga dan lain-lain.
5.
Perubahan dalam sistem evaluasi
kurikulum. Perubahan ini menyangkut metode/cara yang paling tepat untuk
mengukur/menilai sejauh mana kurikulum berjalan efektif dan efesien, relevan
dan produktivitas terhadap program pembelajaran sebagai suatu system dari
kutikulum.
Dalam sejarah kurikulum indonesia. Kurikulum di
indonesia telah berganti berkali-kali seperti yang ada dibawah ini...
1) Tahun 1947 -
Leer Plan (Rencana Pelajaran)
2) Tahun 1952 -
Rencana Pelajaran Terurai
3) Tahun 1964 -
Rentjana Pendidikan
4) Tahun 1968 -
Kurikulum 1968
5) Tahun 1975 -
Kurikulum 1975
6) Tahun 1984 -
Kurikulum 1984
7) Tahun 1994 -
dan 1999- Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
8) Tahun 2004 -
Kurikulum Berbasis Kompetensi
9) Tahun 2006-
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
10) Tahun 2013-
Kurikulum 2013.
11) Tahun 2015 –
Kurikulum Nasional
SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM DI
INDONESIA
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun
1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun
1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 1999, 2004 dan 2006.
1. KURIKULUM
RENCANA PELAJARAN (1947-1968)
Kurikulum yang digunakan di Indonesia pra kemerdekaan
dipengaruhi oleh tatanan sosial politik Indonesia. Pada masa penjajahan
Belanda, setidaknya ada tiga sistem pendidikan dan pengajaran yang berkembang
saat itu. Pertama, sistem pendidikan Islam yang diselenggarakan perantren. Kedua,
sistem pendidikan Belanda. Sistem pendidikan belanda pun bersifat
diskriminatif. Susunan persekolahan zaman kolinial adalah sebagai berikut
(Sanjaya, 2007:207):
a.
Persekolahan
anak-anak pribumi untuk golongan non priyayi menggunakan pengantar bahasa
daerah, namanya Sekolah Desa 3 tahun.
b. Untuk orang
timur asing disediakan sekolah seperti Sekolah Cina 5 tahun dengan pengantar
bahasa Cina, Hollandch Chinese School (HCS) yang berbahasa Belanda selama 7
tahun.
c.
Sedangkan
untuk orang Belanda disediakan sekolah rendah sampai perguruan tinggi, yaitu
Eropese Legere School 7 tahun, sekolah lanjutan HBS 3 dan 5 tahun Lyceum 6
tahun, Maddelbare Meisjeschool 5 tahun, Recht Hoge School 5 tahun, Sekolah
kedokteran tinggi 8,5 tahun, dan kedokteran gigi 5 tahun.
Tiga tahun setelah Indonesia merdeka pemerintah
membuat kurikulum “Rencana Pelajaran”. Tahun 1947. Kurikulum ini bertahan
sampai tahun 1968 saat pemerintahan beralih pada masa orde baru.
a. Rencana
pelajaran 1947
Kurikulum ini lebih populer disebut dalam bahasa
belanda “leer plan”, artinya rencana pelajaran, ketimbang “curriculum”
(bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikannya lebih bersifat politis:
dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional.
Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih
dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development
conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia
yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan
sekolah-sekolah pada 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok:
1) Daftar mata
pelajaran dan jam pengajarannya
2) Garis-garis
besar pengajaran (GBP)
Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran
dalam arti kognitif, namun yang diutamakan pendidikan watak atau perilaku (value
, attitude), meliputi :
1) Kesadaran
bernegara dan bermasyarakat;
2) Materi
pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari
3) Perhatian
terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
Fokus pelajarannya pada pengembangan Pancawardhana,
yaitu :
1) Daya cipta,
2) Rasa,
3) Karsa,
4) Karya,
5) Moral.
Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok
bidang studi.
1) Moral
2) Kecerdasan
3) Emosional/artistik
4) Keprigelan
(keterampilan)
5) Jasmaniah.
B. Rencana Pelajaran Terurai 1952
Ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa
setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan
dengan kehidupan sehari-hari.
Pada masa itu juga dibentuk Kelas
Masyarakat. yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun yang tidak melanjutkan
ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan, seperti pertanian,
pertukangan, dan perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu sekolah ke jenjang
SMP, bisa langsung bekerja.
Mata Pelajaran yang ada pada
Kurikulum 1954 yakni untuk jenjang Sekolah Rakyat (SD) menurut Rencana
Pelajaran 1947 adalah sebagai berikut
1) Bahasa
Indonesia
2) Bahasa
Daerah
3) Berhitung
4) Ilmu Alam
5) Ilmu Hayat
6) Ilmu Bumi
7) Sejarah
8) Menggambar
9) Menulis
10) Seni Suara
11) Pekerjaan
Tangan
12) Pekerjaan
kepurtian
13) Gerak Badan
14) Kebersihan
dan kesehatan
15) Didikan budi
pekerti
16) Pendidikan
agama
C. Kurikulum
Rencana Pendidikan 1964
Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964
adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan
akademik untuk pembekalan pada jenjang SD. Kurikulum 1964 juga menitik beratkan
pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral, yang kemudian
dikenal dengan istilah Pancawardhana. Pada saat itu pendidikan dasar lebih
menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis, yang disesuaikan
dengan perkembangan anak. Sehingga pembelajaran dipusatkan pada program
Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan,
emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Cara belajar dijalankan dengan
metode disebut gotong royong terpimpin. Selain itu pemerintah menerapkan hari
sabtu sebagai hari krida. Maksudnya, pada hari Sabtu, siswa diberi kebebasan
berlatih kegitan di bidang kebudayaan, kesenian, olah raga, dan permainan,
sesuai minat siswa. Kurikulum 1964 adalah alat untuk membentuk manusia pacasialis
yang sosialis Indonesia, dengan sifat-sifat seperti pada ketetapan MPRS No II
tanun 1960.
Kurikulum 1964 bersifat separate
subject curriculum, yang memisahkan mata pelajaran berdasarkan lima
kelompok bidang studi (Pancawardhana). Mata Pelajaran yang ada pada Kurikulum
1964 adalah:
1) Pengembangan Moral
a) Pendidikan
kemasyarakatan
b) Pendidikan
agama/budi pekerti
2) Perkembangan kecerdasan
a) Bahasa
Daerah
b) Bahasa
Indonesia
c) Berhitung
d) Pengetahuan
Alamiah
3) Pengembangan emosional atau Artistik Pendidikan
kesenian
4) Pengembangan keprigelan Pendidikan keprigelan
5) Pengembangan jasmani Pendidikan jasmani/Kesehatan
D. Kurikulum
1968
Kurikulum 1968 memiliki perubahan
struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa
pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan
perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
Kurikulum 1968 bertujuan agar
pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati,
kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani,
moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada
kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik
yang sehat dan kuat.
Kurikulum 1968 menekankan pendekatan
organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar,
dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 disebut sebagai kurikulum bulat. Karena
kurikulum ini hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja. Muatan materi
pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di
lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa
di setiap jenjang pendidikan.
Kurikulum 1968 bersifat correlated subject
curriculum, artinya materi pelajaran pada tingkat bawah mempunyai korelasi
dengan kurikulum sekolah lanjutan. Bidang studi pada kurikulum ini
dikelompokkan pada tiga kelompok besar: pembinaan pancasila, pengetahuan dasar,
dan kecakapan khusus. Jumlah mata pelajarannya 9, yakni:
1)
Pembinaan
Jiwa Pancasila
a)
Pendidikan
agama
b)
Pendidikan
kewarganegaraan
c)
Bahasa
Indonesia
d)
Bahasa
Daerah
e)
Pendidikan
olahraga
2)
Pengembangan
pengetahuan dasar
a)
Berhitung
b)
IPA
c)
Pendidikan
kesenian
d)
Pendidikan
kesejahteraan keluarga
3)
Pembinaan
kecakapan khusus Pendidikan kejuruan
2. KURIKULUM
BERORIENTASI PENCAPAIAN TUJUAN (1975-1994)
Kurikulum ini menekankan pada isi
atau materi pelajaran yang bersumber dari disiplin ilmu. Penyusunannya relatif
mudah, praktis, dan mudah digabungkan dengan model yang lain. Kurikulum ini
bersumber dari pendidikan klasik, perenalisme dan esensialisme, berorientasi
pada masa lalu. fungsi pendidikan adalah memeliharadan mewariskan ilmu
pngetahuan, tehnologi, dan nilai-nilai budaya masa lalu kepada generasi yang
baru.
Menurut kurikulum ini, belajar adalah berusaha
menguasai isi atau materi pelajaran sebanyak-banyaknya. kurikulum subjek
akademik tidak berarti terus tetap hanya menekankan materi yang disampaikan,
dalam sejarah perkembangannya secara berangsur-angsur memperhatikan juga proses
belajar yang dilakukan peserta didik.
a) Kurikulum
1975
Latar belakang ditetapkanya Kurikulum 1975 sebagai
pedoman pelaksanaan pengajaran di sekolah menurut Menteri Pendidikan Republik
Indonesia Sjarif Thajeb, adalah:
1)
Selama Pelita I, yang dimulai pada
tahun 1969, telah banyak timbul gagasan baru tentang pelaksanaan sistem
pendidikan nasional.
2)
Adanya kebijaksanaan pemerintah di
bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam GBHN yang antara lain berbunyi
: “Mengejar ketinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
mempercepat lajunya pembangunan.
3)
Adanya hasil analisis dan penilaian
pendidikan nasional oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan mendorong
pemerintah untuk meninjau kebijaksanaan pendidikan nasional.
4)
Adanya inovasi dalam system
belajar-mengajar yang dianggap lebih efisien dan efektif yang telah memasuki
dunia pendidikan Indonesia.
5)
Keluhan masyarakat tentang mutu
lulusan pendidikan untuk meninjau sistem yang kini sedang berlaku.
Diperlukan peninjauan terhadap Kurikulum 1968 tersebut
agar sesuai dengan tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968
menggunakan prinsip-prinsip di antaranya sebagai berikut.
1)
Berorientasi
pada tujuan. Pemerintah merumuskan tujuan-tujuan yang harus dikuasai oleh siswa
yang lebih dikenal dengan khirarki tujuan pendidikan.
2)
Menganut
pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan
peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
3)
Menekankan
kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
4)
Menganut
pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan
Sistem Instruksional (PPSI).
5) Dipengaruhi
psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon
(rangsang-jawab) dan latihan (Drill). Pembelajaran lebih banyak menggunaan
teori Behaviorisme, yakni memandang keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh
lingkungan dengan stimulus dari luar, dalam hal ini sekolah dan guru.
Kurikulum 1975 memuat ketentuan dan pedoman yang
meliputi unsur-unsur :
1) Tujuan institusional.
Berlaku mulai SD, SMP maupun SMA.Tujuan Institusional
adalah tujuan yang hendak dicapai lembaga dalam melaksanakan program
pendidikannya.
2) Struktur Program Kurikulum.
Struktur program adalah kerangka umum program
pengajaran yang akan diberikan pada tiap sekolah.
3) Garis-Garis Besar Program Pengajaran
Garis-Garis Besar Program Pengajaran, memuat hal-hal
yang berhubungan dengan program pengajaran, yaitu.
Tujuan
Kurikuler, yaitu tujuan yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran
yang bersangkutan selama masa pendidikan.
b)
Tujuan
Instruksional Umum, yaitu tujuan yang hendak dicapai dalam setiap satuan
pelajaran baik dalam satu semester maupun satu tahun.
c)
Pokok
bahasan yang harus dikembangkan untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa
agar mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
d) Urutan
penyampaian bahan pelajaran dari tahun pelajaran satu ke tahun pelajaran
berikutnya dan dari semester satu ke semester berikutnya.
4) Sistem Penyajian dengan Pendekatan PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem
Instruksional)
Sistem PPSI berpandangan bahwa proses belajar-mengajar
sebagai suatu system yang senantiasa diarahkan pada pencapaian tujuan. PPSI
sendiri merupakan sistem yang saling berkaitan dari satu instruksi yang terdiri
atas urutan, desain tugas yang progresif bagi individu dalam belajar (Hamzah
B.Uno, 2007). Oemar Hamalik mendefinisikan PPSI sebagai pedoman yang disusun
oleh guru dan berguna untuk menyusun satuan pelajaran. Komponen PPSI meliputi:
a) Pedoman
perumusan tujuan. Pedoman perumusan tujuan memberikan petunjuk bagi guru dalam
merumuskan tujuan-tujuan khusus.
b) b) Pedoman
prosedur pengembangan alat penilaian. Tes yang digunakan dalam PPSI disebut
criterion referenced test yaitu tes yang digunakan unuk mengukur efektifitas
program/ pelaksanaan pengajaran.
c) Pedoman
proses kegiatan belajar siswa. Pedoman proses kegiatan belajar siswa merupakan
petunjuk bagi guru untuk menetapkan langkah-langkah kegiatan belajar siswa
sesuai dengan bahan pelajaran yang harus dikuasai dan tujuan khusus instruksional
yang harus dicapai oleh para siswa
d) Pedoman
program kegiatan guru. Pedoman program kegiatan guru merupakan
petunjuk-petunjuk bagi guru untuk merencanakan program kegiatan bimbingan
sehingga para siswa melakukan kegiatan sesuai dengan rumusan TIK.
e) Pedoman
pelaksanaan program. Pedoman pelaksanaan program merupakan petunjuk-petunjuk
dari program yang telah disusun.
f)
Pedoman
perbaikan atau revisi. Pedoman perbaikan atau revisi yang merupakan
pengembangan program setelah selesai dilaksanakan.
5) Sistem Penilaian
Penilaian menggunakan PPSI diberikan pada setiap akhir
pelajaran atau pada akhir satuan pelajaran tertentu.
6) Sistem Bimbingan dan Penyuluhan
Setiap siswa memiliki tingkat kecepatan belajar yang
tidak sama. Sehingga mereka memerlukan pengarahan yang akan mengembagkan mereka
menjadi manusia yang mampu meraih masa depan yang lebih baik.
7) Supervisi dan Administrasi
Sebagai suatu lembaga pendidikan memerlukan
pengelolaan yang terarah, baik yang digunakan oleh para guru, administrator
sekolah, maupun para pengamat sekolah menggunakan teknik supervisi dan
administrasi sekolah yang dapat dipelajari pada Pedoman pelaksanaan kurikulum
tentang supervise dan administrasi.
Mata Pelajaran dalam
Kurikulum tahun 1975 adalah
1) Pendidikan
agama
2) Pendidikan
Moral Pancasila
3) Bahasa
Indonesia
4) IPS
5) Matematika
6) IPA
7) Olah raga
dan kesehatan
8) Kesenian
9) Keterampilan
khusus
b) Kurikulum
1984
Sidang umum MPR 1983 yang produknya tertuang dalam
GBHN 1983 menyiratakan keputusan politik yang menghendaki perubahan kurikulum
dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984, karena suda dianggap tidak mampu lagi
memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi .
Secara umum dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di antaranya
adalah sebagai berikut.
1)
Terdapat
beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum
pendidikan dasar dan menengah.
2)
Terdapat
ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan
anak didik.
3)
Terdapat
kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah.
4)
Terlalu
padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang.
5)
Pelaksanaan
Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang
berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat
atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah.
6)
Pengadaan
program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan
lapangan kerja.
Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1) Berorientasi
kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman
belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus
benar-benar fungsional dan efektif.
2) Pendekatan
pengajarannya berpusat pada anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA).
CBSA adalah pendekatan pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk
aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan
siswa memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif,
afektif, maupun psikomotor.
3) Materi
pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah
pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan
keluasan materi pelajaran.
4) Menanamkan
pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan. Untuk menunjang
pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami
konsep yang dipelajarinya.
c) Materi
disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi
pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan penyajian pada
jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan konkret, semikonkret,
semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif dari
contoh-contoh ke kesimpulan.
d) Menggunakan
pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan
belajar-mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan
memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya.
Kebijakan dalam penyusunan Kurikulum 1984 adalah
sebagai berikut.
1)
Adanya
perubahan dalam perangkat mata pelajaran inti. Kurikulum 1984 memiliki enam
belas mata pelajaran inti.
2)
Penambahan
mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan jurusan masing-masing.
3)
Perubahan
program jurusan. Kalau semula pada Kurikulum 1975 terdapat 3 jurusan di SMA,
yaitu IPA, IPS, Bahasa, maka dalam Kurikulum 1984 jurusan dinyatakan dalam
program A dan B. Program A terdiri dari.
a)
A1,
penekanan pada mata pelajaran Fisika
b)
A2,
penekanan pada mata pelajaran Biologi
c)
A3,
penekanan pada mata pelajaran Ekonomi
d)
A4,
penekanan pada mata pelajaran Bahasa dan Budaya.
e)
B, penekanan
keterampilan kejuruan. Tetapi mengingat program B memerlukan sarana sekolah
yang cukup maka program ini untuk sementara ditiadakan.
4)
Pentahapan
waktu pelaksanaan
Kurikulum
1984 dilaksanakan secara bertahap dari kelas I SMA berturut tahun berikutnya di
kelas yang lebih tinggi.
a) Kurikulum
1994
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa Kurikulum Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan tersebut.
Pada
kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada
pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang
memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim
Basic Science yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah.
Tim ini memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak
kepada siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu
akan mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Terdapat
ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai
berikut.
1)
Pembagian
tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan. Diharapkan agar siswa
memperoleh materi yang cukup banyak.
2)
Pembelajaran
di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi
kepada materi pelajaran/isi)
3)
Kurikulum
1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum inti
untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
4)
Dalam
pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang
melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
5)
Dalam
pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan
konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga menekankan pada
pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah
siswa.
6)
Pengajaran
dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang
sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
7)
Pengulangan-pengulangan
materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa
permasalahan, di antaranya sebagai berikut:
1)
Beban
belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya
materi/substansi setiap mata pelajaran.
2)
Materi
pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat
perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan
aplikasi kehidupan sehari-hari.
Hal ini
mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum dengan
diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan
dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu :
1)
Penyempurnaan
kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan
masyarakat.
2)
Penyempurnaan
kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang
ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta
sarana pendukungnya.
Penyempurnaan kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan bertahap yaitu tahap penyempurnaan jangka pendek dan
penyempurnaan jangka panjang.
3. KURIKULUM
BERBASIS KOMPETENSI DAN KTSP (2004/ 2006)
Kurikulum yang berorientasi pada pencapaian tujuan
(1975-1994) berimpilkasi pada penguasaan kognitif lebih dominan namun kurang
dalam penguasaan keterampilan (skill). Sehingga lulusan pendidikan kita
tidak memiliki kemampuan yang memadai terutama yang bersifat aplikatif,
sehingga diperlukan kurikulum yang berorientasi pada penguasaan kompetensi
secara holistik.
Penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan peserta didik
yangdimaksudkan itu telah diamanatkan dalam kebijakan-kebijakan nasionalsebagai
berikut:
1)
Perubahan
keempat UUD 1945 Pasal31 tentang Pendidikan.
2)
Tap MPR No.
IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004.
3)
Undang-undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4)
Pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
5)
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentangKewenangan
Pemerintah dan Daerah sebagai Daerah Otonom, yang
antara lain menyatakan pusat berkewenangan dalam menentukan: kompetensi siswa;
kurikulum dan materi pokok; penilaian nasional;dan kalender pendidikan.
Atas dasar itulah maka Indonesia memilih untuk
memberlakukan Kurikulum KBK sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan serta
penyempurnaannya dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
a) Kurikulum
Berbasis Kompetensi
Kurikulum 2004 lebih populer dengan sebutan KBK
(Kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai respon dari tuntutan reformasi
diantaranya UU No 2 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000
tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom,
dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang arah kebijakan.j pendidikan nasional.
KBK tidak lagi mempersoalkan proses belajar, proses
pembelajaran dipandang merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting pada
tingkatan tertentu peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan.
Kompetensi mengandung beberapa aspek, yaitu knowledge,
understanding, skill, value, attitude, dan interest. Dengan mengembangkan
aspek-aspek ini diharapkan siswa memahami, mengusai, dan menerapkan dalam
kehidupan sehari-hari materi-materi yang telah dipelajarinya.
Adapun kompentensi sendiri diklasifikasikan menjadi:
kompetensi lulusan (dimilik setelah lulus), kompetensi standar (dimiliki
setelah mempelajari satu mata pelajaran), kompetensi dasar (dimiliki setelah
menyelesaikan satu topik/konsep), kompetensi akademik (pengetahuan dan
keterampilan dalam menyelesaikan persoalan), kompetensi okupasional (kesiapan
dan kemampuan beradaptasi dengan dunia kerja), kompetensi kultural (adaptasi
terhadap lingkungan dan budaya masyarakat Indonesia), dan kompetensi temporal
(memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki siswa
Secara umum kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak. Sedangkan Kurkikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan
perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang
harus dicapai pebelajar, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan
sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Pusat Kurikulum,
Balitbang Depdiknas, 2002:3).
1) Kompetensi Utama
Anderson dan Krathwhol (2001:ii), Kompetensi Utama
dapat dikelompok menjadi 4 (empat) gugus, yaitu:
a) factual
knowledge, menyangkut pengetahuan tentang fitur-fitur dasar
pebelajar dalam disiplin keilmuan dan dapat digunakan dalam memecahkan masalah.
Jenis kompetensi ini, yaitu: pengetahuan tentang terminologi, dan pengetahuan tentang
detil spesifik (specific details) serta fiturfitur dasar (basic
elements).
b) conceptual
knowledge, meliputi kompetensi yang menunjukkan pemahaman tata
hubungan antar fitur dasar dalam suatu struktur yang lebih luas dan yang
memungkinkan berfungsinya fitur-fitur tersebut. Termasuk ke dalam kompetensi
ini adalah, pengetahuan tentang klasifikasi dan kategori, pengetahuan tentang
prinsi-prinsip kerja dan generalisasinya, serta pengetahuan tentang teori,
model, paradigma dan struktur dasar.
c) procedural
knowledge, meliputi pengetahuan dan pemahaman bagaimana melakukan
sesuatu (technical know how), metode inkuiri, dan kriteria dalam
menggunakan keterampilan, algotima, teknik, dan metode. Termasuk dalam
kompetensi ini, yaitu pengetahuan tentang keterampilan khusus (subject-specific
skills) dan perhitungan-perhitungan (algorithm), pengetahuan tentang
teknik dan metode khusus (subject-specific techniques and methods), serta
pengetahuan tentang kriteria penggunaan sebuah prosedur yang tepat.
d) metacognitive
knowledge. merupakan kompetensi yang menyangkut tentang
pengetahuan terhadap kognisi secara umum dan kesadaran serta memahami kognisi
diri sendiri. Kompetensi ini meliputi 3 hal, yaitu: pengetahuan strategis,
pengetahuan tentang tugas-tugas kognitif, termasuk pengetahuan tentang
kontekstualitas dan kondisi khusus, dan pengetahuan tentang diri sendiri. Ke-empat
gugus kompetensi utama tersebut perlu dijembatani dengan lima unsur pokok yang
diamanatkan dalam Kepmen 045/U/2002, yaitu: Pengembangan kepribadian (MK),
pengembangan keahlian dan keterampilan (MKK), pengemabngan keahlian berkarya
(MKB), pengembangan perilaku berkarya (PPB), dan pengembangan berkehidupan
bermasyarakat (PBB). Beberapa keunggulan KBK dibandingkan
kurikulum 1994 adalah.
1)
KBK yang
dikedepankan Penguasaan materi Hasil dan kompetenasi Paradigma pembelajaran
versi UNESCO: learning to know,learning to do, learning to live together,
dan learning to be.
2)
Silabus
ditentukan secara seragam, peran serta guru dan siswa dalam proses
pembelajaran, silabus menjadi kewenagan guru.
3)
Jumlah jam
pelajaran 40 jam per minggu 32 jam perminggu, tetapi jumlah mata pelajaran
belum bisa dikurangi.
4)
Metode
pembelajaran Keterampilan proses dengan melahirkan metode pembelajaran PAKEM
dan CTL,
5)
Sistem
penilaian Lebih menitik beratkan pada aspek kognitif, penilaian memadukan
keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan penilaian
berbasis kelas.
6)
KBK memiliki
empat komponen, yaitu kurikulum dan hasil belajar (KHB), penilaian berbasis
kelas (PBK), kegiatan belajar mengajar (KBM), dan pengelolaan kurikulum
berbasis sekolah (PKBS).
b) Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional
pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar
dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta
Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi
merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
memuat:
1) Kerangka
dasar dan struktur kurikulum,
2) Beban
belajar,
3) Kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
4) Kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam
peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI
dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari
komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan
kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau
Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian diharapkan KTSP yang disusun
akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan
kebutuhan masyarakat.
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh
BSNP dimana panduan tersebut berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum
tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat
setempat, dan peserta didik.
1) Tujuan
diadakannya KTSP
a)
Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b)
Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama.
c)
Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
Mulyasa (2006: 22-23)
KTSP perlu diterapkan pada satuan pendidikan berkaitan
dengan tujuh hal berikut :
a) Sekolah
lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya.
b) Sekolah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan.
c) Pengambilan
keputusan lebih baik dilakukan oleh sekolah karena sekolah sendiri yang paling
tahu yang terbaik bagi sekolah tersebut.
d) Keterlibatan
warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum dapat menciptakan
transparansi dan demokrasi yang sehat.
e) Sekolah
dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikannya masing-masing.
f)
Sekolah
dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain dalam
meningkatkan mutu pendidikan.
g) Sekolah
dapat merespon aspirasi masyarakatdan lingkungan yang berubah secara cepat
serta mengakomodasikannya dengan KTSP.
Adapun prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut Permendiknas
nomor 22 tahun 2006 sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2006: 151-153) adalah
sebagai berikut.
a)
Berpusat
pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
b)
Beragam dan
terpadu.
c)
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d)
Relevan
dengan kebutuhan.
e)
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan relevansi pendidikan tersebut dengan
kebutuhan hidup dan dunia kerja.
f)
Menyeluruh
dan berkesinambungan.
g)
Belajar
sepanjang hayat,
h)
Seimbang
antara kepentingan global, nasional, dan lokal.
2) Komponen KTSP
Secara garis besar, KTSP memiliki enam komponen
penting sebagai berikut.
a) Visi dan
misi satuan pendidikan
Visi merupakan suatu pandangan atau wawasan yang
merupakan representasi dari apa yang diyakini dan diharapkan dalam suatu
organisasi dalam hal ini sekolah pada masa yang akan datang.
b) Tujuan
pendidikan satuan pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
c) Kalender
pendidikan
Kalender pendidikan untuk pengembang kurikulum jam
belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik, dan menyesuaikan
dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta
didik.
d) Struktur
muatan KTSP
Struktur muatan KTSP terdiri atas.
· Mata
pelajaran
· Muatan lokal
· Kegiatan
pengembangan diri
· Pengaturan
beban belajar
· Kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan
· Pendidikan
kecakapan hidup
· Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global.
e) Silabus
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu
kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
f)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana
yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau
lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam
silabus.
4. KURIKULUM
2013
Makna
manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum
2013 adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun
penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta
penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten
pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan
jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum
sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis,
kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari
prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa
di masa mendatang.
Kurikulum
2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
1)
Manusia
berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah;
2)
Manusia
terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
3)
Warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan
dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum
ini menekankan tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta didik akan
menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu
proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih
tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi adalah:
1)
Isi atau
konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti
(KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
2)
Kompetensi
Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
3)
Kompetensi
Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata
pelajaran di kelas tertentu.
4)
Penekanan
kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan
pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh
banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi
kepedulian utama kurikulum.
5)
Kompetensi
Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik
atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau
“content-based curriculum”.
6)
Kompetensi
Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat
dan memperkaya antar mata pelajaran.
7)
Proses
pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang
memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana
pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif
dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan.
Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit
dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
8)
Penilaian
hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya
segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan
kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat
dijadikan tingkat memuaskan).
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1)
Kurikulum
satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata
pelajaran.
2)
Standar kompetensi
lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan
program pendidikan.
3)
Model
kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa
sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang
dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
4)
Kurikulum
didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan
dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum
berbasis kompetensi.
5)
Kurikulum
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
6)
Kurikulum
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta lingkungannya.
7)
Kurikulum
harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan
seni.
8)
Kurikulum
harus relevan dengan kebutuhan kehidupan..
9)
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat.
10) Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
11) Penilaian
hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Stategi
Implementasi Kurikulum terdiri atas:
1)
Pelaksanaan
kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
-
Juli 2013:
Kelas I, IV, VII, dan X
-
Juli 2014:
Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI
-
Juli 2015:
kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII
2)
Pelatihan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun 2013 – 2015
3)
Pengembangan
buku siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012 – 2014
4)
Pengembangan
manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah (budaya kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari
bulan Januari – Desember 2013
5)
Pendampingan
dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah
implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016
REFERENSI
Badan
Standar Nasional Pendidikan. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat
satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta:BSNP.
Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia. 2003. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Jakarta:
Depdiknas.
Hamalik,
Oemar. 1990. Pengembangan Kurikulum, Dasar-dasar dan Pengembangannya. Bandung:
Mandar Maju
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2012. Dokumen Kurikulum 2013. Jakarta:
Depdiknas